Rabu, 28 November 2012

Memilih Jodoh



Seorang wali (ayah dari penganten putrid/calon istri) berkewajiban untuk memilih calon suami untuk anak gadisnya. Seorang wali hendaknya mengawinkan anaknya dengan laki-laki (calon suami) yang agamanya kuat, berakhlak mulia, baik keturunannya (nasabnya).
 

“berhati-hati dalam menjaga hak anak perempuan (gadis) itu lebih baik dan  lebih penting, sebab dengan kawin dia menjadi budak yang tak gampang bisa di lepas, sedang suaminya bisa bebas mentalaknya (menceraikannya) kapan saja ia suka”.
Untuk itu sebelum melangkah untuk melangsungkan perkawinan, maka seorang walii harus berhati-hati, dan pandai-pandai dalam memilih calon suami untuk gadisnya, memohon pertolongan kepada Alloh (dengan melakukan sholat istikhoroh) agar dipilih yang terbaik untuk anak gadisnya, baik dalam artian agamanya, keturunannya serta akhlaknya.

Siapakah yang  kiranya yang patut untuk menjadi suaminya menurut anda ? maka Hasan bin Ali menjawab ; “Kawinlah gadis anda itu dengan laki-laki (calon suami) yang bertaqwa kepada Allah. Sebab apabila laki-laki itu mencintai anakmu, maka ia akan memuliakannya, dan apabila ia sedang marah, ia tidak akan suka berbuat dzalim kepadanya”


Maka demikian juga bagi seorang laki-laki (yang dalam kehidupan rumah tangga sebagai pemimpin rumah tangganya) hendaknya dalam memilih partner hidupnya (calon istri-nya) yang beragama, wanita yang sholehah, yang taat dan patut kepada Allah, baik ibadahnya. Karena wanita sholehah itulah dapat menghantarkan bahtera rumah tangganya menuju keridhoan Alloh, bahagia dunia dan bahagia di akhirat.

Islam sangat menganjurkan kepada para laki-laki untuk memilih calon istrinya itu diutamakan agamanya, akhlaknya, kadar ketaqwaannya; namun tidak menutup kemungkinan akan fitrah dan naluri insaninya, seorang laki-laki itu menyenangi perempuan yang cantik rupanya, menawan, berharta, berkedudukan, bernasab tinggi, atau terpandang. Bolehkah ukuran kecantikan, keturunan, ekonomi di jadikan alasan untuk memilih calon istri, tapi jangan di jadikan alasan pertama (maksud yang di jadikan tujuan utama) melainkan di ukur dengan kadar ketaqwaannya atau agamanya.

“Jahuilah olehmu si (wanita) cantik beracun ! siapakah si cantik beracun itu ?  yaitu ; perempuan yang cantik, tetapi (lahir dan berkembang) dalam lingkungan yang jahat”.

“janganlah kamu kawin dengan perempuan karena kecantikannya, barangkali kecantikannya itu akan membinasakanya. Dan jangan kamu kawin dengan perempuan karena hartanya, barangkali kekayaannya itu akan menyebabkan durhaka, tetapi kawinlah kamu dengan perempuan karena agamanya. Sesungguhnya perempuan tak berhidung lagi tuli, tetapi beragama lebih baik baginya (daripada yang lainnya). HR. Abd bin Hamid)”

“Barang siapa kawin dengan perempuan karena hartanya, maka Allah akan menjadikannya fakir. Barangsiapa kawin dengan perempuan karena keturunannya, maka Allah akan menghidanakannya. Tetapi barangsiapa kawin dengan perempuan (dengan tujuan) agar lebih dapat menundukkan pandangannya, membentengi nafsunya atau menyambung tali persaudaraan, maka Allah tentu akan memberikan barokah kepadanya dengan perempuan itu dan si perempuan (juga) diberikan barokah karenanya”. (HR. Ibnu Hibban).

Bahwa dalam melihat wanita pinangan diperbolehkan bagi laki-laki hanyalah melihat wajah dan kedua telapak tangan saja. Karena dengan melihat wajah itu sudah cukup menjadi dasar untuk menilai dan mengukur kecantikan wanita yang di pinang itu atau tidak. Dan dengan melihat telapak tangan, sudah bisa di ketahui akan kesehatan dan kebugaran seorang wanita atau tidak.

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi” (QS. An-nisa’ : 3).

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allahlah orang  yang paling bertaqwa diantara kamu” (QS. Al Hujurat :13).

“Apabila datang kepadamu sekalian orang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Kalau itu tidak kamu lakukan, maka akan terjadi hura-hura  dan kerusakan besar di muka bumi”. Para sahabat bertanya lagi kepada Rasullullah ; “ kalau terdapat kepadanya ?  kemudian Rasullulah menjawab lagi “ Jika datang kepadamu seorang laki-laki yang akhlaknya dan agamanya kamu sukai, hendaklah kawinkanlah dia (diucapkan oleh beliau sebanyak tiga kali).”

Makasud hadist diatas di tujukan kepada wali/ dan para ayah dari calon  penganten perempuan, agar mereka mengawinkan anak-anak gadisnya atai siapa saja yang ada dalam perwaliannya, dengan seorang laki-laki yang datang melamarnya yang tekun beragama, baik dan jujur akhlaknya (berbudi luhur). Karena kalau hal itu tidak dilakukan (maksudnya pelamar itu ditolaknya), bahkan para wali lebih menyukai para pelamar yang berpangkat dan bernasab dan berharta, sementara akhlak dan ketekunana agamanya melemah, maka akan terjadi berbagai macam fitnah/huru hara serta kerusakan yang tidak berkesudahan.

Jelaslah bahwa prinsip Islam dalam memilih jodoh ialah  KETEGUHAN DALAM BERAGAMA DAN AKHLAK YANG LUHUR (BERBUDI LUHUR). Karena kekayaan yang seutuhnya adalah berkah dan keridhoan Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar