Seorang wali
(ayah dari penganten putrid/calon istri) berkewajiban untuk memilih calon suami
untuk anak gadisnya. Seorang wali hendaknya mengawinkan anaknya dengan
laki-laki (calon suami) yang agamanya kuat, berakhlak mulia, baik keturunannya
(nasabnya).
“berhati-hati
dalam menjaga hak anak perempuan (gadis) itu lebih baik dan lebih penting, sebab dengan kawin dia menjadi
budak yang tak gampang bisa di lepas, sedang suaminya bisa bebas mentalaknya
(menceraikannya) kapan saja ia suka”.
Untuk itu
sebelum melangkah untuk melangsungkan perkawinan, maka seorang walii harus
berhati-hati, dan pandai-pandai dalam memilih calon suami untuk gadisnya,
memohon pertolongan kepada Alloh (dengan melakukan sholat istikhoroh) agar
dipilih yang terbaik untuk anak gadisnya, baik dalam artian agamanya, keturunannya
serta akhlaknya.
Siapakah
yang kiranya yang patut untuk menjadi
suaminya menurut anda ? maka Hasan bin Ali menjawab ; “Kawinlah gadis anda itu dengan laki-laki (calon suami) yang bertaqwa
kepada Allah. Sebab apabila laki-laki itu mencintai anakmu, maka ia akan
memuliakannya, dan apabila ia sedang marah, ia tidak akan suka berbuat dzalim
kepadanya”
Maka demikian
juga bagi seorang laki-laki (yang dalam kehidupan rumah tangga sebagai pemimpin
rumah tangganya) hendaknya dalam memilih partner hidupnya (calon istri-nya)
yang beragama, wanita yang sholehah, yang taat dan patut kepada Allah, baik
ibadahnya. Karena wanita sholehah itulah dapat menghantarkan bahtera rumah
tangganya menuju keridhoan Alloh, bahagia dunia dan bahagia di akhirat.
Islam sangat
menganjurkan kepada para laki-laki untuk memilih calon istrinya itu diutamakan
agamanya, akhlaknya, kadar ketaqwaannya; namun tidak menutup kemungkinan akan
fitrah dan naluri insaninya, seorang laki-laki itu menyenangi perempuan yang
cantik rupanya, menawan, berharta, berkedudukan, bernasab tinggi, atau
terpandang. Bolehkah ukuran kecantikan, keturunan, ekonomi di jadikan alasan
untuk memilih calon istri, tapi jangan di jadikan alasan pertama (maksud yang
di jadikan tujuan utama) melainkan di ukur dengan kadar ketaqwaannya atau
agamanya.
“Jahuilah
olehmu si (wanita) cantik beracun ! siapakah si cantik beracun itu ? yaitu ; perempuan yang cantik, tetapi (lahir
dan berkembang) dalam lingkungan yang jahat”.
“janganlah kamu
kawin dengan perempuan karena kecantikannya, barangkali kecantikannya itu akan
membinasakanya. Dan jangan kamu kawin dengan perempuan karena hartanya,
barangkali kekayaannya itu akan menyebabkan durhaka, tetapi kawinlah kamu
dengan perempuan karena agamanya. Sesungguhnya perempuan tak berhidung lagi
tuli, tetapi beragama lebih baik baginya (daripada yang lainnya). HR. Abd bin
Hamid)”
“Barang siapa
kawin dengan perempuan karena hartanya, maka Allah akan menjadikannya fakir.
Barangsiapa kawin dengan perempuan karena keturunannya, maka Allah akan
menghidanakannya. Tetapi barangsiapa kawin dengan perempuan (dengan tujuan)
agar lebih dapat menundukkan pandangannya, membentengi nafsunya atau menyambung
tali persaudaraan, maka Allah tentu akan memberikan barokah kepadanya dengan
perempuan itu dan si perempuan (juga) diberikan barokah karenanya”. (HR. Ibnu
Hibban).
Bahwa dalam
melihat wanita pinangan diperbolehkan bagi laki-laki hanyalah melihat wajah dan
kedua telapak tangan saja. Karena dengan melihat wajah itu sudah cukup menjadi
dasar untuk menilai dan mengukur kecantikan wanita yang di pinang itu atau
tidak. Dan dengan melihat telapak tangan, sudah bisa di ketahui akan kesehatan
dan kebugaran seorang wanita atau tidak.
“Maka kawinilah
wanita-wanita yang kamu senangi” (QS. An-nisa’ : 3).
“Wahai sekalian
manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan
seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allahlah orang yang paling
bertaqwa diantara kamu” (QS. Al Hujurat :13).
“Apabila datang
kepadamu sekalian orang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya, maka
kawinkanlah dia. Kalau itu tidak kamu lakukan, maka akan terjadi hura-hura dan kerusakan besar di muka bumi”. Para
sahabat bertanya lagi kepada Rasullullah ; “ kalau terdapat kepadanya ? kemudian Rasullulah menjawab lagi “ Jika
datang kepadamu seorang laki-laki yang akhlaknya dan agamanya kamu sukai, hendaklah
kawinkanlah dia (diucapkan oleh beliau sebanyak tiga kali).”
Makasud hadist
diatas di tujukan kepada wali/ dan para ayah dari calon penganten perempuan, agar mereka mengawinkan
anak-anak gadisnya atai siapa saja yang ada dalam perwaliannya, dengan seorang
laki-laki yang datang melamarnya yang tekun beragama, baik dan jujur akhlaknya
(berbudi luhur). Karena kalau hal itu tidak dilakukan (maksudnya pelamar itu
ditolaknya), bahkan para wali lebih menyukai para pelamar yang berpangkat dan
bernasab dan berharta, sementara akhlak dan ketekunana agamanya melemah, maka
akan terjadi berbagai macam fitnah/huru hara serta kerusakan yang tidak
berkesudahan.
Jelaslah bahwa
prinsip Islam dalam memilih jodoh ialah
KETEGUHAN DALAM BERAGAMA DAN AKHLAK YANG LUHUR (BERBUDI LUHUR). Karena
kekayaan yang seutuhnya adalah berkah dan keridhoan Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar