“Apakah engkau
relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal (dengan maskawin sandal) ? jawabnya “Ya” lalu
nabi membolehkannya”
“…Apakah kamu
mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya ? jawabnya ; saya tidak
mempunyai apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini. nabi berkata lagi
; jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa
berkain lagi. Karena itu carilah sesuatu, lalu ia mencari, tetapi tidak
mendapat apa-apa. Kemudian Rasullullah bersabda kepadanya ‘ “adakahh padamu
sesuatu ayat Al-Quran ? Jawabnya : “ada” yaitu surat atau ayat …lalu Nabi SAW
bersabda : Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar ayat Al Quran yang ada padamu (yang kamu
bisa)” (HR. Bakhori Muslim).
Kalau
mahar/maskawin itu hak seorang perempuan (istri) maka type istri yang baik
ialah yang tidak mempersulit atau mempermahal mas kawin. Dengan kata lain
mempermudah mas kawin. Mempermahal maskawin adalah suatu hal yang di benci oleh
islam, karena akan mempersulit hubungan perkawinan diantara sesame manusia.
Islam tidak
menyukai mahar yang berlebih-lebihan (wanita yang memasang mahar terlalu
mahal). Bahkan sebaliknya mengatakan bahwa setiap kali mahar itu lebih murah
sudah tentu akan memberikan berkah dalam kehidupan suami istri. Dan mahar yang
murah adalah menunjukkan kemurahan hati si perempuan, bukan berarti harga
dirinya menurun (jatuh).
“Sesungguhnya
perkawinan yang besar berkahnya adalah yang paling murah maharnya. Dan sabdanya
pula : perempuan yang baik hatinya adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam
urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedangkan perempuan yang celaka yaitu
maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya”.
Sunnah tidak
mencampuri istri sebelum dibayarkan sebagian dari maharnya, demikian juga juhri
berkata : sampai kepada kami tuntunan sunnah bahwa agar tidak mencampuri istri
sebelum ia beri nafkah atau pakaian. Juga bahwa istri berhak menolak untuk
dicampuri suaminya sebelum maharnya dibayarkan (Ibnu Mudzir).
KEWAJIBAN ISTRI
KEPADA SUAMI;
- Senantiasa malu terhadap suami
- Menutup penglihatannya dii hadapan suaminya
- Mentaati perintah suaminya
- Diam ketika suaminya sedang berbicara
- Berdiri ketika ketika suaminya datang dan ketika keluar rumah
- Menyodorkan dirinya kepada suaminya (ketika hendak tidur)
- Memakai wangi-wangian
- Memelihara mulutnya dengan minyak misik atau wangi-wangian
- Senantiasa berhias di depan suaminya
- Tidak berhias ketika suaminya tidak sedang berada di rumah
- Tidak berkhianat kepada suaminya ketika tidak ada dalam tempat tidurnya dan di dalam hartanya.
- Menghormati keluarga suaminya dan para kerabatnya
- Merasa puas jika di beri sedikit oleh suaminya
- Tidak mencegah dirinya (jika diajak bersenggama oleh suami) sekalipun berada di punggung onta.
- Tidak boleh menjalankan puasa sunat kecuali dengan seizing suaminya
- Tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan seizing suaminya, kalau seorang istri berbuat yang demikian (keluar rumah tanpa seizing suaminya), maka ia di laknati oleh malaikat hingga ia bertaubat atau kembali sekalipun suami sengaja menganiaya di dalam melarang istrinya keluar. (Dalam Kita ‘Uqudul Lujain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar