Rabu, 28 November 2012

Kewajiban Istri Kepada Suami dan Jumlah Mahar atau Maskawin



“Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal  (dengan maskawin sandal) ? jawabnya “Ya” lalu nabi membolehkannya”

“…Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya ? jawabnya ; saya tidak mempunyai apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini. nabi berkata lagi ; jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi. Karena itu carilah sesuatu, lalu ia mencari, tetapi tidak mendapat apa-apa. Kemudian Rasullullah bersabda kepadanya ‘ “adakahh padamu sesuatu ayat Al-Quran ? Jawabnya : “ada” yaitu surat atau ayat …lalu Nabi SAW bersabda : Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar  ayat Al Quran yang ada padamu (yang kamu bisa)” (HR. Bakhori Muslim).

Kalau mahar/maskawin itu hak seorang perempuan (istri) maka type istri yang baik ialah yang tidak mempersulit atau mempermahal mas kawin. Dengan kata lain mempermudah mas kawin. Mempermahal maskawin adalah suatu hal yang di benci oleh islam, karena akan mempersulit hubungan perkawinan diantara sesame manusia.

Islam tidak menyukai mahar yang berlebih-lebihan (wanita yang memasang mahar terlalu mahal). Bahkan sebaliknya mengatakan bahwa setiap kali mahar itu lebih murah sudah tentu akan memberikan berkah dalam kehidupan suami istri. Dan mahar yang murah adalah menunjukkan kemurahan hati si perempuan, bukan berarti harga dirinya menurun (jatuh).

“Sesungguhnya perkawinan yang besar berkahnya adalah yang paling murah maharnya. Dan sabdanya pula : perempuan yang baik hatinya adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedangkan perempuan yang celaka yaitu maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya”.

Sunnah tidak mencampuri istri sebelum dibayarkan sebagian dari maharnya, demikian juga juhri berkata : sampai kepada kami tuntunan sunnah bahwa agar tidak mencampuri istri sebelum ia beri nafkah atau pakaian. Juga bahwa istri berhak menolak untuk dicampuri suaminya sebelum maharnya dibayarkan (Ibnu Mudzir).

KEWAJIBAN ISTRI KEPADA SUAMI;
  1. Senantiasa malu terhadap suami
  2. Menutup penglihatannya dii hadapan suaminya
  3. Mentaati perintah suaminya
  4. Diam ketika suaminya sedang berbicara
  5. Berdiri ketika ketika suaminya datang dan ketika keluar rumah
  6. Menyodorkan dirinya kepada suaminya (ketika hendak tidur)
  7. Memakai wangi-wangian
  8. Memelihara mulutnya dengan  minyak misik atau wangi-wangian
  9. Senantiasa berhias di depan suaminya
  10. Tidak berhias ketika suaminya tidak sedang berada di rumah
  11. Tidak  berkhianat kepada suaminya ketika tidak ada dalam tempat tidurnya dan di dalam hartanya.
  12. Menghormati keluarga suaminya dan para kerabatnya
  13. Merasa puas jika di beri sedikit oleh suaminya
  14. Tidak mencegah dirinya (jika diajak bersenggama oleh suami) sekalipun berada di punggung onta.
  15. Tidak boleh menjalankan puasa sunat kecuali dengan seizing suaminya
  16. Tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan seizing suaminya, kalau seorang istri berbuat yang demikian (keluar rumah tanpa seizing suaminya), maka ia di laknati oleh malaikat hingga ia bertaubat atau kembali sekalipun suami sengaja menganiaya di dalam melarang istrinya keluar.  (Dalam Kita ‘Uqudul Lujain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar